a. FC KTP/KTA TNI-POLRI ( Yang masih berlaku ).
b. FC Kartu Keluarga
c. FC SIUP ( Surat Izin Usaha )
d. FC Surat Keterangan Jabatan
e. Pas Photo 2x3,3x4 dan 4x6 masing-masing 6 lembar ( dengan latar belakang merah berdasi )
f. skck dari kepolisian / surat keterangan kelakuan baik.
Kartu IZIN Penggunaan yang di keluarkan oleh MABES POLRI mempunya masa berlaku 1 ( satu ) tahun dan anda dapat memperpanjang kembali minimal 1 bulan sebelum masa berlaku habis.Biaya untuk Perpanjangan IZIN Penggunaan sebesar USD.180
Persyaratan untuk Perpanjangan KTI ( Kartu Tanda IZIN ) sbb :a.FC Kartu Izin yang lama.
b.FC KTP ( Yang masih berlaku )
c.FC Kartu Keluarga
d.Pas Photo 2x3,3x4 dan 4x6 masing-masing 6 lembar ( dengan latar belakang merah berdasi )
![Diberdayakan oleh Zen Cart :: The Art of E-Commerce [tautan halaman depan] Diberdayakan oleh Zen Cart :: The Art of E-Commerce [tautan halaman depan]](includes/templates/classic/images/logo.gif)


