a. Pistol GAS AIR MATA harus dalam keadaan aman ( Kosong atau Terkunci )
b. Membawa senjata harus di sesuaikan dengan situasi dan kondisi tidak dibawa untuk kegiatan politik dan tempat yang mengharuskan untuk di simpan/ditinggal/dititipkan,sehingga rawan hilang atau disalah gunakan,sebagai contoh tidak boleh di bawa ke dalam Diskotik,Karaoke,Kolam renang,Fitness,Olahraga dll.
c. Pada waktu membawa senjata hendaknya jangan sampai terlihat orang,baik sengaja maupun tidak sengaja.Sebaiknya pistol tersebut harus melekat dibadan yang cukup aman ( tidak di simpan didalam tas/ditinggal di kendaraan ).
d. Membawa pistol harus selalu dilengkapi dengan surat izin kartu senjata yang masih berlaku.
e. Pistol gas yang telah di izinkan untuk bela diri hanya boleh di gunakan sendiri dan tidak boleh di tukar pakai dengan milik orang lain atau di pinjamkan kepada orang lain.
f. Penggunaan pistol gas ini hanya dalam keadaan terdesak dan yang mengancam jiwa,dengan terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan ( untuk pistol Karet/GAS/IKHSA yang ada Mesiu ) keatas dengan peluru hampa atau senjata Gas Air Mata.
g. Hindari pemakaian di tempat umum atau keramaian masa untuk menghindari pengeroyokan dan perampasan pistol pemakai atau penyanderaan masa.
h. Apabila akan melaksanakan penembakan uji coba, hendaknya jangan di tempat ramai/umum atau pada saat sunyi/malam.
i. Pistol jangan sampai hilang atau jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab,sehingga di salahgunakan untuk berbuat kejahatan ( apabila terlanjur hilang,segera lapor ke kantor polisi ).
j. Pihak Importir tidak bertanggung jawab, apabila pistol Gas air mata ini di gunakan di luar jalur hukum.Maka dalam hal ini menjadi tanggung jawab pemakai/pemilik pistol.
k. Bahwa apabila dalam waktu 1 ( satu ) bulan diterbitkan atau dikeluarkan surat izin resmi dari Mabes Polri mengenai kepemilikan dan penggunaan pistol tidak di ambil senjatanya serta tidak melunasi segala kekurangan biaya kepada pihak importir,maka pihak importir/agen dapat membatalkan jual beli ini.
l. Apabila pistol yang telah di izinkan tersebut di salahgunakan atau melanggar salah satu ketentuan diatas,maka kartu izin penggunaan ini akan di cabut dan pistol akan di tarik dan diamankan di Gedung Mabes Polri.
m. Kepada mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan pistol tersebut akan di ambil tidakan hukum sesuai ketentuan dalam undang-undang NO.12 Drt tahun 1951.
![Diberdayakan oleh Zen Cart :: The Art of E-Commerce [tautan halaman depan] Diberdayakan oleh Zen Cart :: The Art of E-Commerce [tautan halaman depan]](includes/templates/classic/images/logo.gif)


