Kapolda Ancam Pemilik Senpi

Kapolda Ancam Pemilik Senpi

Sabtu, 28 Maret 2009 10:45
JAKARTA,BK
Sikap para pemilik senjata api (senpi) yang tidak mengindahkan peringatan agar menitipkan senjata berbahaya itu kepada polisi, mendapat reaksi keras dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono. Jenderal Polisi berbintan dua ini mengancam akan menindak tegas para pemilik senpi yang ketahuan membangkang.

Pernyataan Kapolda iini menyikapi ada sekitar 3.000 pucuk senpi yang kini ditengarai masih beredar di masyarakat. Padahal, senjata api tersebut sudah tidak lagi dilengkapi izin kepemilikan. “Jika sampai batas waktu yang ditentukan pemiliknya belum juga  menitipkan senpinya ke Polda Metro Jaya, maka kita akan melakukan tindakan tegas,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/3).

Menurut Kapolda,  pemilik senpi yang masa berlaku surat izinnya sudah berakhir, itu sama artinya telah menimpan senjata  ilegal dan bisa dijerat dengan Undang_Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Senpi tersebut dulu bisa dipegang masyarakat berdasarkan Skep Kapolri No  82 Tahun 2004 tertanggal 16 Februari 2004. Melalui Skep Kapolri tersebut, Polda Metro Jaya mengeluarkan izin penggunaan  sekitar 5.000 pucuk senpi.

Kemudian, dengan alasan maraknya kejahatan bersenjata api, Kapolri menerbitkan Skep No  1117/8/2005 yang mewajibkan para pemilik senpi segera menitipkan senpinya ke Polda setempat. Skep  tersebut juga melarang pemberian izin baru penggunaan senpi. Sedangkan perpanjangan masa berlaku surat izin hanya diberikan, jika pemiliknya  menitipkan senpinya ke Polda setempat. O son

Habis Terjual
  • 0 Jumlah dalam Persediaan


Produk ini telah ditambahkan ke dalam katalog kami pada Sabtu 05 September, 2009.

Alamat IP Anda adalah: 38.107.191.89
Hak Cipta © 2010 Zen Cart. Diberdayakan oleh Zen Cart
Start Accepting Credit Cards For Your Business Today!