Telat Perpanjang Izin Senjata Api Diancam Bui 20 Tahun

Telat Perpanjang Izin Senjata Api Diancam Bui 20 Tahun

Selasa, 23 Desember 2008 | 17:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi menetapkan batas waktu perpanjangan izin kepemilikan senjata api hingga 31 Desember ini. Apabila pemilik senjata telat memperbaharui izinnya, polisi akan menjerat dengan peraturan yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

"Bagi pemilik senjata api yang perpanjangannya telat selama dua tahun, kami beri batas waktu hingga 31 Desember 2008," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, Selasa (23/12).

Abubakar menjelaskan, kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.  Tidak ada biaya di luar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

Dalam peraturan itu disebutkan, perpanjangan izin senjata api dipungut Rp 1 juta. Sedangkan untuk jenis senjata peluru karet dan gas dikenakan biaya Rp 225 ribu.
Ia menghimbau pemilik senjata api yang masa habis izinnya belum lewat dari dua tahun, segera memperpanjang. "Lebih baik cepat-cepat diperpanjang daripada kena razia," kata dia.

Nantinya, kata dia, senjata api itu akan dititipkan di Polda setempat hingga ada peraturan baru yang menggantikan Surat Keputusan Kepala Polri Tahun 2005 yang melarang kepemilikan senjata bagi warga sipil.

DESY PAKPAHAN


Habis Terjual
  • 0 Jumlah dalam Persediaan


Produk ini telah ditambahkan ke dalam katalog kami pada Sabtu 22 Agustus, 2009.

Alamat IP Anda adalah: 38.107.191.89
Hak Cipta © 2010 Zen Cart. Diberdayakan oleh Zen Cart
Start Accepting Credit Cards For Your Business Today!