Simpan Senjata dan Amunisi, 4 Orang ditangkap

Simpan Senjata dan Amunisi, 4 Orang ditangkap

Selasa, 21 Oktober 2008 | 11:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jember:Tim operasi Pasopati Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang pemilik dan penyimpan senjata api dan amunisi ilegal di Jember, Selasa (21/10) dinihari. Keempat orang yang ditangkap itu adalah Fajar, 49 tahun, Sekretaris Desa Sumber Wringin Kecamatan Sukowono, Giran, 51 tahun, karyawan PTPN XII Jember Dusun Tanah Manis Desa Silo Kecamatan Silo, Ismail, 26 tahun, peternak ayam di Dusun Krajan Desa Sempolan Kecamatan Silo, dan Jatim alias Nurul, 30 tahun pemilik bengkel di Desa Sempolan Kecamatan Silo.

Polisi juga menyita 3 pucuk senjata api rakitan. Polisi juga menyita 1 unit magazine M16, 20 peluru  FN 45, 20 butir peluru mouser serta 30 butir peluru kaliber 32,6 magazine.

Keempat orang itu kini menjalani pemeriksaan intensif di kantor Markas Kepolisian Resort (Jember. "Kami masih selidiki dan kembangkan kasus ini untuk menguak jaringan atau penyimpan senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Jember," kata Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan  Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Wim Hardjanto yang memimpin tim operasi Pasopati itu.

Fajar, salah seorang tersangka, mengaku senjata dan amunisi yang disimpannya merupakan titipan dari seorang pensiunan tentara sejak setahun lalu. "Saya tidak pernah menggunakannya," ujarnya.

Sedangkan Ismail, mengaku sepucuk senjata api rakitan dan puluhan peluru aktif itu merupakan warisan dari almarhum bapaknya yang gemar berburu.

Kamis pagi pekan lalu, tim Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Jember telah menangkap tiga orang karena menyimpan senjata api rakitan dan ratusan amunisi aktif. Ketiga orang itu adalah warga Kecamatan Tanggul, yakni Wardiman, 40 tahun warga Desa Darungan, Arsalam, 57 tahun, warga Desa Manggisan, dan Andi, 35 tahun, warga Desa Tanggul Kulon.

Pangkapan itu bermula dari laporan dari warga yang melaporkan adanya penyimpanan senjata dan amunisi aktif di rumah warga Kecamatan Tanggul. Polisi kemudian menggeledah rumah ketiganya. Di rumah ketiga orang itu, polisi menemukan dan menyita 1 unit senjata api rakitan, 1 unit magazine M16, 137 peluru kaliber 36, 26 peluru M16, 3 peluru hampa, 1 pelontar, 6 peluru FN 45, 1 peluru FN32, 22 peluru mouser, 1 selongsong peluru mouser, 1 sarung senjata, 1 pisau lipat.

Wardiman mengaku mendapatkan amunisi dari seorang pensiuan TNI Angkatan Darat yang sudah meninggal dunia. Semua amunisi itu, kata Wardiman, milik Tius yang dititipkan kepadanya kemudian dipinjam oleh Arsalam dan Andi. Ketiga orang itu  seringkali menjadi guide beberapa orang yang berburu di kebun kawasan Tanggul.

Karena tidak mempunyai izin menyimpan dan menggunakan senjata api, ketiganya dibawa ke Mapolres Jember.

Para pemilik dan penyimpan senjata api dan amunisi ilegal itu, akan dijerat dengan tuduhan melanggar Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup. MAHBUB DJUNAIDY


Habis Terjual
  • 0 Jumlah dalam Persediaan


Produk ini telah ditambahkan ke dalam katalog kami pada Sabtu 22 Agustus, 2009.

Alamat IP Anda adalah: 38.107.191.85
Hak Cipta © 2010 Zen Cart. Diberdayakan oleh Zen Cart
Start Accepting Credit Cards For Your Business Today!